Koreksi Pasal 162
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Koreksi Anda
