Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 232

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen. (3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 232 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id