Koreksi Pasal 277
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Pengawasan Barang Produk Pertambangan dan Aneka Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri; dan
c. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri.
Koreksi Anda
