Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 277

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Pengawasan Barang Produk Pertambangan dan Aneka Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri; dan c. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri.
Koreksi Anda