Koreksi Pasal 257
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Kerja Sama, Informasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen.
Koreksi Anda
