Koreksi Pasal 214
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
