Koreksi Pasal 346
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan;
b. Subdirektorat Perkebunan;
c. Subdirektorat Hortikultura,Rempah-rempah dan Tanaman Obat;
d. Subdirektorat Kehutanan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
