Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Perdagangan Dalam Negeri;
b. Subbagian Program dan Anggaran Perdagangan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Unsur Penunjang.
Koreksi Anda
