Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 376

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri agro dan kimia; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk industri agro dan kimia; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri agro dan kimia.
Koreksi Anda