Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 392

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
Koreksi Anda