Koreksi Pasal 531
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Koreksi Anda
