Koreksi Pasal 339
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan Iuar negeri.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan serta fasilitasi ekspor dan impor.
(3) Subbagian Informasi Publik
mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
