Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 519

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Kerja sama Antar dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 519 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id