Koreksi Pasal 519
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Kerja sama Antar dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional.
Koreksi Anda
