Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 248

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama standardisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 248 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id