Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 613

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai, dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 613 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id