Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 912

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan, serta pemantauan proses manajemen kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 912 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id