Koreksi Pasal 912
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan, serta pemantauan proses manajemen kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
