Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis akuntansi, verifikasi dan pelaporan keuangan serta evaluasi laporan keuangan.
Koreksi Anda
