Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara dan urusan gaji.
Koreksi Anda
