Koreksi Pasal 805
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan strategi, pengelolaan, perancangan, pembinaan sistem jaringan dan infrastruktur, perangkat keras dan lunak.
Koreksi Anda
