Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Bidang Ekspor;
b. Subbagian Peraturan Bidang Impor; dan
c. Subbagian Peraturan Pengembangan Ekspor.
Koreksi Anda
