Koreksi Pasal 521
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Antar Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar regional yang meliputi East Asian Summit, dan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Mercado Comun del Sur (MERCOSUR) serta kerja sama antar regional lainnya.
(2) Seksi Sub Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan sub regional yang meliputi INDONESIA-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), Brunei Darussalam-INDONESIA-Malaysia-Philippines East Asia Growth Area (BIMP-EAGA) dan Kerjasama SIJORI (Singapura, Johor dan Riau) serta kerja sama sub regional lainnya.
Koreksi Anda
