Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 557

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Uni Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Uni Eropa yang meliputi Belgia, Perancis, Italia, Luxembourg, Belanda, Jerman, Denmark, Irlandia, Inggris, Yunani, Spanyol, Portugal, Austria, Swedia, Finlandia, Malta, Siprus, Slovenia, Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Rumania dan Bulgaria. (2) Seksi Eropa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Eropa Lainnya yang meliputi Albania, Belarusia, Bosnia, Federasi Rusia, Georgia, Kroasia, Moldova, Norwegia, Swiss, Turki, Ukraina dan Yugoslavia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 557 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id