Koreksi Pasal 746
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan tatalaksana di lingkungan BPPKP;
b. pelaksanaan penyiapan analisa kebutuhan, pendidikan dan pelatihan serta pembinaan dan pengembangan kepegawaian dan administrasi kepegawaian di lingkungan BPPKP; dan
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, tata persuratan dan perlengkapan di lingkungan BPPKP.
Koreksi Anda
