Koreksi Pasal 424
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Penunjang Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional;
Koreksi Anda
