Koreksi Pasal 254
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
