Koreksi Pasal 441
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Hambatan Teknis Perdagangan I; dan
b. Seksi Hambatan Teknis Perdagangan II.
Koreksi Anda
