Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa di badan peradilan umum serta tata usaha negara;
b. pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa peraturan perundang-undangan; dan
c. pemberian pelayanan dan pertimbangan hukum dalam penanganan permasalahan hukum di luar badan peradilan.
Koreksi Anda
