Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa di badan peradilan umum serta tata usaha negara; b. pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa peraturan perundang-undangan; dan c. pemberian pelayanan dan pertimbangan hukum dalam penanganan permasalahan hukum di luar badan peradilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id