Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Litigasi I mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa di badan peradilan umum serta tata usaha negara. (2) Subbagian Litigasi II mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa peraturan perundang-undangan. (3) Subbagian Non Litigasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan dan pertimbangan hukum dalam penanganan permasalahan hukum di luar badan peradilan.
Koreksi Anda