Koreksi Pasal 529
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses perdagangan serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC meliputi Meksiko, Chili dan Peru.
(2) Seksi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Koreksi Anda
