Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 322

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 322 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id