Koreksi Pasal 700
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan penyusunan data, serta evaluasi di lingkungan Inspektorat I dan II.
(2) Subbagian Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan penyusunan data, serta evaluasi di lingkungan Inspektorat III dan IV.
Koreksi Anda
