Koreksi Pasal 311
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Besaran Massa, Listrik, Tekanan dan Suhu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang UTTP dan standar ukuran untuk besaran massa, listrik, tekanan, dan suhu.
(2) Seksi Besaran Arus, Panjang dan Volume mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang UTTP dan standar ukuran untuk besaran arus, panjang, dan volume.
Koreksi Anda
