Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 168

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penelaahan Potensi Produk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan produk lokal potensial. (2) Seksi Fasilitasi Penguatan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan produk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 168 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id