Koreksi Pasal 372
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk logam, mesin, alat transportasi dan elektronika;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk logam, mesin, alat transportasi dan elektronika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk logam, mesin, alat transportasi dan elektronika.
Koreksi Anda
