Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 893

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus; b. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan; c. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro, Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan d. Staf Ahli Bidang Manajemen. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda