Koreksi Pasal 838
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengkajian dan penyusunan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum dan dokumentasi hukum di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(2) Subbagian Konsultasi Hukum, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan laporan pengaduan, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan, litigasi, dan asistensi hukum serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
