Koreksi Pasal 752
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi program kegiatan di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan pelaporan di bidang
pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
(3) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas penyusunan dokumentasi/kearsipan kegiatan di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Koreksi Anda
