Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Organisasi; b. Bagian Tatalaksana; c. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian; dan d. Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id