Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Organisasi;
b. Bagian Tatalaksana;
c. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian; dan
d. Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian.
Koreksi Anda
