Koreksi Pasal 543
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral.
Koreksi Anda
