Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 840

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Bagian Pelanggaran Administratif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta; dan b. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 840 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id