Koreksi Pasal 265
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha.
Koreksi Anda
