Koreksi Pasal 732
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731, BPPKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan
d. pelaksanaan administrasi BPPKP.
Koreksi Anda
