Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 732

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731, BPPKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; b. pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan d. pelaksanaan administrasi BPPKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 732 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id