Koreksi Pasal 803
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Data terdiri atas:
a. Subbidang Diseminasi Data; dan
b. Subbidang Penyajian Data.
Koreksi Anda
