Koreksi Pasal 906
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan diklat, penyusunan desain program diklat dan pembuatan kerangka acuan program diklat sesuai dengan kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor perdagangan.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat sumber daya manusia sektor perdagangan.
Koreksi Anda
