Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan sarana prasarana, pengelolaan dan penataan aset tetap kementerian termasuk kendaraan dinas serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
