Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan sarana prasarana, pengelolaan dan penataan aset tetap kementerian termasuk kendaraan dinas serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id