Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan sumber daya lintas sektoral dan regional;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor bilateral; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor multilateral.
Koreksi Anda
