Koreksi Pasal 630
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor menyelenggarkan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan informasi ekspor; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor.
Koreksi Anda
