Koreksi Pasal 443
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru.
Koreksi Anda
