Koreksi Pasal 356
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Hortikultura, Rempah-Rempah dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat.
Koreksi Anda
