Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 798

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bidang Basis Data mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana, pengumpulan dan pengolahan data; dan b. penyimpanan dan penataan penyimpanan data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 798 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id