Koreksi Pasal 798
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bidang Basis Data mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana, pengumpulan dan pengolahan data; dan
b. penyimpanan dan penataan penyimpanan data.
Koreksi Anda
