Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan, rehabilitasi dan pengembangan sarana dan prasarana kementerian.
(2) Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan kementerian.
(3) Subbagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan pegawai kementerian.
Koreksi Anda
